Jika Kenal, Peraturanpun Jadi Anjuran [Potret Hukum di Indonesia] - Peraturan denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi kendaraan yang melintas di jalur bus Transjakarta mulai diterapkan Jumat (1/11/13), tak akan berhasil bila petugas hanya berani menindak
pengandara kelas 'cemen'.
Dari pantauan di lapangan sejak kemarin hingga hari ini buktinya para pelanggaar yang tidak ditindak, mulai dari aparat keamanan sendiri hingga anggota dewan, seperti yang terjadi di jalur bus Transjakarta, Jalan Jatinegara Barat Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Izin ndan, saya mau tugas," kata salah seorang penerobos yang kelihatannya aparat dan dilepas.
Kemudian mobil Chrysler Dodge warna silver bernopol B 273 RCK, diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dibiarkan menerobos.
Tapi kendaraan umum seperti metromini hingga bus PPD, motor dan mobil pribadi yang pengandaranya
'cemen' itu tadi baru ditilang dan ditindak tegas. |
menit.tv
0 komentar:
Posting Komentar