Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan presenter Raffi Ahmad sebagai tersangka. Raffi dikenakan pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain Raffi, tujuh rekannya juga sama ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan selama 5x24 jam, kami menetapkan R, usia 26, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni status tersangka. Hasil laboratorium positif menggunakan Methyilon," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/2).
Selain positif sebagai pengguna, Raffi juga disangkakan dengan kepemilikan dua linting ganja, dan 14 kapsul Methylon yang disita saat penggerebekan di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 27 Januari lalu.
"Pasal yang disangkakan pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, dan 127 Undang-Undang Narkotika," kata Sumirat.
Selain Raffi, tujuh orang lain yang diciduk bersama presenter acara Dahsyat itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni: W (34), swasta bidang restoran, positif menggunakan MDMA dan Methylon. Ia dijerat pasal 127 UU Narkotika. Kemudian M, wiraswasta, positif menggunakan ganja dan methylon. Dijerat pasal pasal 127. RJ, wiraswasta, positif menggunakan Methylon. Dikenakan pasal 127. MF, pegawai swasta positif menggunakan ganja dan Methylon. Dikenakan pasal 127.
Tersangka lainnya yakni K, mahasiswa, J, wiraswasta, UW, karyawan swasta. Hasil negatif ganja, negatig MDMA dan negatif Methylon. Status tersangka. Dikenakan Pasal 131.
"Selanjutnya terhadap tersangka R diterbitkan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini. Ditahan di Rumah Tahanan BNN Cawang, Jakara Timur. R terbukti menguasai 14 Methylon dan dua linting ganja," kata Sumirat.
Untuk tujuh orang lainnya akan dibawa ke tempat rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Sementara UW tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara dan ada jaminan keluarga.
Sumber :
Metrotvnews.com
0 komentar:
Posting Komentar