Pemerintah Gelagapan Saat Ditanya Hakim MK
Perihal Bantuan Lumpur Lapindo
Majelis hakim konstitusi dalam persidangan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 mempertanyakan alasan pemerintah membantu PT Lapindo Brantas dalam penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Majelis hakim juga menanyakan sejak kapan bantuan dari pemerintah ini dilakukan.
"Kenapa pemerintah ikut mengurusi biaya penanggulangan lumpur Lapindo di luar area terdampak?" kata hakim Hamdan Zoelva seusai pembacaan keterangan dari pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Juli 2012.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Hamdan juga menanyakan bagaimana proses negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan terkait pembiayaan penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Mahfud Md. selaku ketua majelis hakim juga menanyakan ada apa di balik pembentukan pasal tersebut.
Dia berlasan pasal tersebut dibuat tanpa prosedur terbuka. "Pasal 18 terkesan tiba-tiba dibentuk tanpa prosedur yang terbuka? Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah sudah benar kajiannya?" ujar Mahfud.
Pemerintah, dalam hal ini, meminta waktu untuk menjawab secara tertulis di sidang berikutnya. Alasannya, pihaknya harus mengumpulkan data-data yang terkait dengan pengeluaran anggaran.
"Kami belum bisa berkomentar apa-apa karena harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, saat ditemui usai persidangan. |
tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar